Pemekaran Kabupaten Tapanuli TengahFeatured Post

Monday 31 December 2012

Siborong-borong as The Best Capital of Tapanuli Province

 SIBORONG-BORONG AS THE BEST CAPITAL OF TAPANULI PROVINCE
By: Wendy Hutahaean


Of scientific analysis presented, Siborongborong have control range is an average 119.40 km and 238.00 minute time span of control to the provincial capital, following Sibolga 132.60 km and 263.00 minutes and 141.78 km and 279.00 Pandan minutes.

The Regions of Provinsi Tapanuli

Previously Ir Hasudungan Butar-butar before the meeting participants describe the parameters and analytical determination of candidate Tapanuli provincial capital. Mentioned, Siborongborong highest ranks of the five parameters/ indicators set, followed Sibolga and Pandan as potential Tapanuli provincial capital of 10 districts/ cities.

Land availability is a determinant in the development of the city as the center of government for the land where he did a variety of activities ranging from the development office development, housing, public facilities and social. Center of the city government just needs enough land as the only 1077 Sibolga Ha, Ha 3799 High Cliff, 6052 Tanjungbalai Ha, Ha Pematangsiantar 7999, 9033 Binjai and Padangsidempuan 14,000 Ha Ha. From these data Sibolga is the smallest city.

While Siborongborong as prospective capital have enough land with topography is relatively flat with a focal point so that if the relative developed Silangit not disturb the ecosystem of the old. If the candidates in the provincial capital Tapanuli future developments to follow/ offset stem provincial capital of Medan in this vast land 25,000 ha. In the supply of land in Siborongborong has received support from local government/ parliament Taput.

Based on the analysis of the five parameters/ indicators establishment candidate Tapanuli concluded provincial capital, Kota Siborongborong considered more worthy to be the capital of the province became the center of government. While Tapteng with Labuhan wind power plant as a Special Economic Zone and Sibolga a trading center.


Dari analisis ilmiah yang dipaparkan, Siborongborong memiliki rentang kendali jarak rata-rata 119,40 Km dan rentang kendali waktu 238.00 menit ke ibukota propinsi, menyusul Sibolga 132.60 Km dan 263.00 menit dan Pandan 141.78 Km dan 279.00 menit.
Sebelumnya Ir Hasudungan Butar-butar di hadapan peserta rapat memaparkan parameter dan analisis penentuan calon ibukota Propinsi Tapanuli. Disebutkan, Siborongborong menduduki ranking tertinggi dari lima parameter/indikator yang ditetapkan, menyusul Sibolga dan Pandan sebagai calon ibukota Propinsi Tapanuli dari 10 kabupaten/kota. 
Ketersediaan lahan merupakan penentu dalam pengembangan suatu kota sebagai pusat pemerintahan karena lahan tempat dilakukannya berbagai aktivitas pembangunan mulai dari pembangunan perkantoran, perumahan, fasilitas umum dan sosial. Pusat pemerintahan kota saja membutuhkan lahan yang cukup luas seperti Sibolga yang hanya 1.077 Ha, Tebing Tinggi 3.799 Ha, Tanjungbalai 6.052 Ha, Pematangsiantar 7.999 Ha, Binjai 9.033 Ha dan Padangsidempuan 14.000 Ha. Dari data tersebut Kota Sibolga merupakan kota terkecil.

Sementara Siborongborong sebagai calon ibukota memiliki lahan yang cukup luas dengan kondisi topografi yang relatif datar dengan titik fokus di Silangit sehingga kalau dikembangkan relatif tidak mengganggu ekosistem yang lama. Jika calon ibukota Propinsi Tapanuli dalam perkembangan ke depan agar dapat mengikuti/mengimbangi ibukota propinsi induk dalam hal ini Kota Medan yang luas lahannya 25.000 Ha. Dalam penyediaan lahan di Siborongborong telah mendapat dukungan dari Pemkab/DPRD Taput.

Berdasarkan hasil analisis terhadap ke lima parameter/indikator penetapan calon ibukota Propinsi Tapanuli disimpulkan, Kota Siborongborong dinilai lebih layak jadi ibukota propinsi menjadi pusat pemerintahan. Sedangkan Tapteng dengan PLTU Labuhan Angin sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dan Kota Sibolga menjadi pusat perdagangan.

Tapanuli Province - History


Tapanuli Province - History

Sesungguhnya, gagasan pemekaran Provinsi Sumut telah diajukan oleh anggota DPRD Sumut, ANP Situmorang, hampir 52 tahun lalu sekitar 1957. Ia mengusulkan Sumut dibagi tiga: satu provinsi untuk Tapanuli Selatan, Labuhan Batu, dan Asahan, dengan ibukota Labuhan Batu; satu provinsi untuk Nias, Tapanuli Utara, dan Simalungun, dengan ibukota Sibolga atau Pematang Siantar; dan satu provinsi untuk Deli Serdang, Karo, Langkat dan Medan, dengan ibu kota Medan.

Setelah sempat dihentikan semasa Gubernur Tengku Rizal Nurdin (2005), cita-cita pendirian Provinsi Tapanuli kembali dicetuskan oleh tokoh-tokoh dari sepuluh kabupaten di wilayah eks Karesidenan Tapanuli pada 2006, yang didukung sebagian tokoh nasional asal Tapanuli di Jakarta, baik tokoh politik maupun pengusaha. Sepuluh kabupaten/kota itu di antaranya Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Nias, Nias Selatan, Dairi, Pakpak Barat dan Kota Sibolga.

Panitia Pembentukan Protap kemudian disetujui dalam Kongres Masyarakat Tapanuli, 6 April 2002 silam, di Kota Tarutung. Selain dukungan menguat, sambutannya pun amat meriah. Sedikitnya hadir 40 ribu masyarakat yang berduyun-duyun datang dari 10 daerah kabupaten/kota yang direncanakan bergabung.

Dalam Laporan Tugas Tim Peneliti Kelayakan Pembentukan Provinsi Tapanuli, Oktober 2005 menyebutkan, munculnya keinginan pembentukan Provinsi Tapanuli didasarkan oleh beberapa hal yakni latar belakang sejarah bahwa wilayah Tapanuli yang merupakan eks Keresidenan Tapanuli yang pernah dibentuk Belanda.

Adanya keinginan percepatan pembangunan di wilayah Tapanuli dan Pantai Barat Sumatera Utara. Keinginan untuk mengelola daerah sendiri agar pemerintahan provinsi dipimpin oleh putra Tapanuli sendiri. Serta kemudahan birokrasi pemerintahan di wilayah Tapanuli.

Pembentukan Protap ini juga bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Masyarakat di pantai barat Sumatera Utara sangat jauh dari pelayanan publik yang terpusat di Medan, ibu kota Sumut. Orang sakit yang ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik, harus naik kendaraan sekitar 10 jam perjalanan baru sampai ke Medan. Akibatnya nyawa tidak bisa tertolong sebelum tiba di rumah sakit kota. Di samping itu, Protap juga bertujuan untuk memeratakan hasil pembangunan, akibat masih banyaknya daerah terpencil di pantai barat, atau di perbatasan dengan Aceh yang jauh tertinggal pembangunannya dibanding dengan daerah yang dekat kota.

Dengan alasan-alasan inilah, ketika timbul gagasan untuk pembentukan Protap, hampir semua pihak mendukung. Bahkan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin berani menandatangani persetujuan pemekaran Provinsi Tapanuli. “Dari 25 syarat yang diminta, sejumlah 23 syarat sudah dipenuhi. Jadi saya tandatangani,” kata Syamsul kepada wartawan seusai pertemuan tertutup dengan tim pencari fakta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kasus pemekaran Protap, (23/2) di Jakarta. Cuma tinggal satu yang mengganjal, tanda tangan dari Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat yang tak kunjung keluar. Itulah sebabnya, ribuan massa pendukung pembentukan Protap mengamuk karena tidak sabar lagi nasibnya digantung-gantung terus.

Di sisi lain, dalam perjalanannya, rencana pembentukan Protap ini menemui banyak kerikil besar. Pasalnya, warisan Belanda yang telah membuat wilayah Tapanuli dibagi dalam dua keresidenan yang dibentuk pada tahun 1915 tersebut, telah membuat karakter di dua wilayah keresidenan Tapanuli terpecah yaitu eks keresidenan Sumatra Timur dan Tapanuli.

Sehingga eks kedua keresidenan itu sulit untuk sepaham akan wacana pembentukan Protap. Kedua eks keresidenan Belanda tersebut lebih cenderung untuk memilih berdiri sendiri. Apalagi masyarakat Mandailing sudah mengusulkan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang mencakup wilayah dari pemekaran Tapanuli Selatan yakni Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Tapanuli Selatan (Tapsel), Padang Sidempuan, Padang Lawas Utara (Paluta), dan Padang Lawas (Palas), yang telah sampai ke meja DPRD Sumut pada tanggal 20 Januari 2009. Dan oleh DPRD setempat telah membentuk panitia khusus untuk menanggapi aspirasi masyarakat Tapsel untuk pembentukan Provinsi Sumatra Tenggara (Prosumteng). 

Sementara Kota Sibolga sebelumnya sudah menarik dukungannya untuk Protap yaitu sesuai dengan Keputusan DPRD Sibolga No 15/2006 tentang pencabutan dukungan DPRD Kota Sibolga untuk bergabung dengan Provinsi Tapanuli. Dengan alasan, Tim Pemrakarsa Provinsi Tapanuli telah melecehkan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Kota Padang Sidempuan. Sehingga masyarakat dan pemerintah, serta DPRD setempat menolak untuk bergabung.

Menurut Guru besar Antropologi Universitas Negeri Medan dan juga pengajar di Universitas Sumatera Utara (USU) Usman Pelly, pembentukan protap akan sulit dilakukan akibat dua kelompok besar masyarakat di daerah itu, telah berpisah budaya dan agama berabad-abad lalu sejak zaman kolonial Belanda. Pada awal abad 19, penjajah Belanda menjadikan wilayah Tapanuli sebagai benteng penolak pengaruh Islam di bumi Sumatera. Namun, upaya yang dilakukan Belanda itu tidak berhasil, karena upaya Islamisasi Pulau Sumatera juga gencar dilakukan masyarakat. Hal ini berujung pada terbelahnya struktur kependudukan masyarakat Tapanuli. Sebagian besar masyarakat di Tapanuli Utara memeluk agama Kristen. Sebaliknya, di Tapanuli Selatan sebagian besar penduduknya adalah Muslim.

Di antara mereka yang kontra terhadap Protap beranggapan, sebaiknya pemekaran tidak dilakukan. Mereka melihat pada daerah-daerah yang sudah dimekarkan tidak membawa perubahan yang signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan, namun malah timbul polemik lain yang dianggap menjadi beban masyarakat. Namun, di satu pihak lagi mengatakan pemekaran ini, hanya akan menimbulkan masalah baru. Yakni timbulnya persaingan antar suku. Dimana dalam perkembangannya, wilayah kabupaten/kota yang telah dimekarkan cenderung bernunsa kesukuan.

Rizal Nurdin (alm) semasa menjabat sebagai gubernur Sumut memandang wacana yang dikembangkan dalam ide pemekaran itu sangat identik dengan nama etnik di Sumut. Keadaan ini secara psikokultural bisa menjadikan wilayah tertutup bagi etnik lain di wilayah Tapanuli. Apalagi dari sisi agama, wilayah kabupaten dan kota dalam rencana Provinsi Tapanuli didominasi agama tertentu. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan resiprokal, saling membalas, kepada daerah-daerah lain di luar wilayah rencana Provinsi Tapanuli. Makanya ada penolakan bergabung dari Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padang Sidempuan.

Dalam pandangan Rizal, pembagian wilayah seperti itu akan berimplikasi pada tiga hal, yakni kecenderungan menguatnya aspirasi politik untuk membentuk kabupaten baru berdasarkan sentimen kesukubangsaan. Hal mana misalnya terjadi pada pembentukan Kabupaten Toba (sub-etnis Toba), Kabupaten Humbang-Hasundutan (sub-etnis Humbang), dan Kabupaten Samosir (sub-etnis Samosir) yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara (sub-etnis Silindung), Kabupaten Pakpak Bharat (sub-etnis Pakpak), pemekaran dari Kabupaten Dairi (didominasi Toba dan Karo), Kab. Mandailing-Natal (sub-etnis Mandailing), pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan (sub-etnis Sipirok-Angkola), dan seterusnya. Dengan anggapan ini, ada upaya untuk mengerdilkan atau dikerdilkannya kelompok tertentu.

Pendapat dari kalangan yang kontra terhadap pembentukan Protap ini tidak bisa sepenuhnya diterima kalau melihat dalam kenyataannya, suku-suku Batak yang ada di Sumatra Utara termasuk suku yang paling terbuka akan masuknya suku-suku lain. Dimana tidak pernah timbul kericuhan yang mengarah pada konflik SARA. Provinsi yang terdiri dari berbagai etnis di luar etnis batak seperti Melayu, Jawa, Tionghoa, India dapat hidup berdampingan dengan rukun dan damai.

Etnis Tionghoa yang pada jaman Orde Baru mendapat pengawasan dari pemerintah, terutama dalam berbahasa China, di Sumut mereka tetap bebas melakukannya. Dari segi budaya batak, isu SARA itu bisa ditangkal dengan adat yang masih kental di daerah ini. Budaya Batak yang kuat dengan falsafah hidup “Dalihan Natolu” yang pada hakekatnya inti dari falsafah ini adalah saling menghormati satu sama lain. Tidak melekatnya sistem kemasyarakatan, seperti adanya golongan ataupun tingkatan-tingkatan seperti di India dengan kasta, atau seperti pada masa-masa kerajaan Jawa dengan golongan darah biru dan sebagainya. Falsafah hidup orang batak, meletakkan suatu dasar yang kuat bagi semua pihak, bahwa semua sama dengan tetap berpegang sesuai dengan fungsinya dalam falsafah yang dianut tersebut.


Dua tokoh asal Sumatera Utara (Sumut), TB Silalahi, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dan Letjen (Pur) Luhut Panjaitan, mantan Menperindag menolak adanya isu SARA di balik pembentukan Protap. TB Silalahi sangat menyesalkan munculnya isu-isu yang tidak proporsional, yang mengatakan seolah-olah pembentukan Propinsi Tapanuli diisukan sebagai Provinsi Kristen. Karena sejak bertahun-bertahun di kawasan Tapanuli itu hubungan antara umat beragama pun berlangsung dengan sangat baik dan sangat kondusif, tegasnya.

Sedangkan Luhut Panjaitan mengaku mendapat informasi bahwa penolakan Protap dikaitkan dengan isu SARA. Alasan itu dia nilai mengada-ngada karena orang Batak merupakan etnis yang paling demokratis. Dia mencontohkan dengan tidak pernah adanya dalam sejarah, masjid dibakar di Tapanuli.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPR Panda Nababan yang membantah, pembentukan Protap ini karena ada sentimen etnis atau agama. Dia juga menolak anggapan karena selama ini kurang diberi peran di Sumut. “ Buktinya, selama ini kan banyak dari Batak Toba. Ada Gubernur yang Kristen juga seperti Tambunan. Ini adalah masalah kesejahteraan. Tapanuli adalah satu-satunya keresidenan di Sumatera yang belum menjadi provinsi,” kata Panda. BS 

The Division of Provinces in Indonesia

THE DIVISION OF PROVINCES IN INDONESIA
by: Wendy Hutahaean


Introduction

Memiliki 34 provinsi provinsi yang telah ada di Indonesia kini, telah tumbuh beberapa wacana dan aspirasi masyarakat untuk mendirikan provinsi-povinsi baru di Indonesia. Pembentukan provinsi baru ini dapat didasari atas beberapa hal; misalnya kondisi alam dan ekonomi, keadaan sosial masyarakat, keterkaitan beberapa kabupaten/kota dalam suatu kesatuan sejarah, suku bangsa dan budaya, dan lain sebagainya.

Alasan paling mengemuka dalam wacana pemekaran daerah adalah sejalan dengan semangat otonomi daerah; beberapa provinsi dianggap memiliki wilayah terlalu luas sehingga diperlukan upaya untuk memudahkan pelayanan administrasi dan pemangkasan birokrasi dari ibu kota provinsi ke daerah dengan cara pemekaran, yaitu dengan penyatuan beberapa kabupaten/kota menjadi provinsi baru.Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah, diisyaratkan bahwa dalam pembentukan pemerintah daerah yang baru didasari kepada persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan, termasuk kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Secara administratif paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan suatu provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan suatu kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota termasuk lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.

The Division of Provinsi Aceh (minimum 3 provinces)

A. Provinsi Aceh Barat Selatan

Ibukota: Suka Makmue (Nagan Raya)
1) Kabupaten Aceh Jaya
2) Kabupaten Aceh Barat
3) Kabupaten Nagan Raya
4) Kabupaten Aceh Barat Daya
5) Kabupaten Aceh Selatan
6) Kabupaten Simeulue

B. Provinsi Aceh Leuser Antara

Ibukota: Blang Kejeren (Gayo Lues)
1) Kabupaten Bener Meriah
2) Kabupaten Aceh Tengah
3) Kabupaten Gayo Lues
4) Kabupaten Aceh Tenggara
5) Kota Subulussalam
6) Kabupaten Aceh Singkil

C. Provinsi Aceh Timur Utara

Ibukota: Lhokseumawe (Aceh Utara)
1) Kabupaten Aceh Utara
2) Kabupaten Aceh Timur
3) Kabupaten Aceh Tamiang
4) Kota Langsa
5) Kota Lhokseumawe

The Division of Provinsi Sumatera Utara (minimum 5 provinces)

A. Provinsi Tapanuli

Ibukota: Siborong-borong (Tapanuli Utara)
1) Kota Sibolga
2) Kabupaten Tapanuli Tengah
3) Kabupaten Tapanuli Utara
4) Kabupaten Samosir
5) Kabupaten Toba Samosir
6) Kabupaten Humbang Hasundutan

B. Provinsi Kepulauan Nias

Ibukota: Kota Gunung Sitoli
1) Kota Gunung Sitoli
2) Kabupaten Nias
3) Kabupaten Nias Barat
4) Kabupaten Nias Selatan
5) Kabupaten Nias Utara

C. Provinsi Asahan Labuhan Batu

Ibukota: Kota Tanjungbalai
1) Kabupaten Asahan
2) Kabupaten Batubara
3) Kota Tanjungbalai
4) Kabupaten Labuhanbatu
5) Kabupaten Labuhanbatu Utara
6) Kabupaten Labuhanbatu Selatan

D. Provinsi Sumatera Tenggara

Ibukota: Kota Padang Sidempuan
1) Kabupaten Tapanuli Selatan
2) Kabupaten Mandailing Natal
3) Kota Padang Sidempuan
4) Kabupaten Padang Lawas
5) Kabupaten Padang Lawas Utara

E. Provinsi Simalungun Karo Pakpak

Ibukota: Kabanjahe (Karo)
1) Kabupaten Simalungun
2) Kabupaten Karo
3) Kabupaten Dairi
4) Kabupaten Pakpak Bharat
5) Kota Pematang Siantar 

The Division of Provinsi Sumatera Barat (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Minangkabau Raya

Ibukota: Kota Bukittinggi
1) Kabupaten Tanah Datar
2) Kabupaten Agam
3) Kabupaten Lima Puluh Kota
4) Kota Payakumbuh 
5) Kota Bukittinggi
6) Kota Padangpanjang
7) Kab. Pasaman
8) Kab. Pasaman Barat

B. Provinsi Solok Raya

Ibukota: Kota Solok
1) Kabupaten Solok 
2) Kabupaten Solok Selatan
3) Kabupaten Sijunjung
4) Kabupaten Dhamasraya
5) Kota Solok
6) Kota Sawahlunto 

The Division of Provinsi Riau (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Riau Pesisir

Ibukota: Kota Dumai
1) Kabupaten Bengkalis
2) Kabupaten Siak
3) Kabupaten Rokan Hilir
4) Kabupaten Kepulauan Meranti
5) Kota Dumai

The Division of Provinsi Kepulauan Riau

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi Jambi (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Jambi Barat

Ibukota: Kota Sungaipenuh
1) Kabupaten Bungo
2) Kabupaten Tebo
3) Kabupaten Kerinci
4) Kabupaten Merangin
5) Kabupaten Sarolangun
6) Kota Sungaipenuh

The Division of Provinsi Sumatera Selatan (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Ogan Komering

Ibukota: Martapura (OKU Timur)
1) Kabupaten Ogan Ilir
2) Kabupaten Ogan Komering Ilir
3) Kabupaten Ogan Komering Ulu
4) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
5) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

The Division of Provinsi Bengkulu (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Lembah Pesisir

Ibukota: Arga Makmur (Bengkulu Utara)
1) Kabupaten Bengkulu Utara
2) Kabupaten Kepahiang
3) Kabupaten Lebong
4) Kabupaten Mukomuko
5) Kabupaten Rejang Lebong

The Division of Provinsi Lampung (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Lampung Utara

Ibukota: Kotabumi (Lampung Utara)
1) Kabupaten Lampung Utara
2) Kabupaten Lampung Barat
3) Kabupaten Tulang Bawang
4) Kabupaten Way Kanan
5) Kabupaten Tulang Bawang Barat
6) Kabupaten Mesuji
7) Kabupaten Pesisir Barat

The Division of Provinsi Bangka Belitung

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi DKI Jakarta

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi Banten

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi Jawa Barat (minimum 4 provinces)

A. Provinsi Cirebon

Ibukota: Kota Cirebon
1) Kota Cirebon
2) Kabupaten Cirebon
3) Kabupaten Indramayu
4) Kabupaten Majalengka
5) Kabupaten Kuningan

B. Provinsi Bogor Raya

Ibukota: Kota Bogor
1) Kabupaten Bogor
2) Kota Bogor
3) Kota Sukabumi
4) Kabupaten Sukabumi
5) Kota Depok
6) Kabupaten Bekasi
7) Kota Bekasi

C. Provinsi Priangan Timur

Ibukota: Kota Tasikmalaya
1) Kabupaten Pangandaran
2) Kota Tasikmalaya
3) Kabupaten Tasikmalaya
4) Kabupaten Ciamis
5) Kota Banjar

D. Provinsi Priangan Utara

Ibukota: Karawang
1) Kabupaten Karawang
2) Kabupaten Bekasi
3) Kabupaten Subang
4) Kabupaten Purwakarta
5) Kota Bekasi

The Division of Provinsi Jawa Tengah (minimum 6 provinces)

A. Provinsi Banyumas

Ibukota: Purwokerto
1) Kabupaten Banjarnegara
2) Kabupaten Purbalingga
3) Kabupaten Kebumen
4) Kabupaten Banyumas
5) Kabupaten Cilacap

B. Daerah Istimewa Surakarta

Ibukota: Kota Surakarta
1) Kabupaten Boyolali
2) Kabupaten Karanganyar
3) Kabupaten Klaten
4) Kota Surakarta
5) Kabupaten Sragen
6) Kabupaten Sukoharjo
7) Kabupaten Wonogiri.

C. Provinsi Muria Raya

Ibukota: Jepara
1) Kabupaten Kudus
2) Kabupaten Pati
3) Kabupaten Jepara
4) Kabupaten Rembang
5) Kabupaten Blora
6) Kabupaten Grobogan

D. Provinsi Jawa Utara

Ibukota: Kota Tegal
1) Kabupaten Brebes
2) Kabupaten Tegal
3) Kabupaten Pemalang
4) Kota Tegal
5) Kabupaten Pekalongan
6) Kota Pekalongan

E. Propinsi Magelang Raya

Ibukota: Kota Magelang
1) Kabupaten Magelang
2) Kabupaten Wonosobo
3) Kabupaten Purworejo
4) Kabupaten Temaggung
5) Kota Magelang

The Division of Provinsi Jawa Timur (minimum 6 provinces)

A. Provinsi Kepulauan Madura

Ibukota: Pamekasan
1) Kabupaten Bangkalan
2) Kabupaten Pamekasan
3) Kabupaten Sampang
4) Kabupaten Sumenep
5) Kabupaten Kepulauan Kangean (dalam proses pengajuan pemekaran)

B. Provinsi Blambangan

Ibukota: Jember
1) Kabupaten Banyuwangi
2) Kabupaten Situbondo
3) Kabupaten Bondowoso
4) Kabupaten Probolinggo
5) Kabupaten Jember
6) Kabupaten Lumajang
7) Kota Proboblinggo

C. Provinsi Lamongan (Mataraman Pesisir)

Ibukota: Lamongan
1) Kabupaten Tuban
2) Kabupaten Lamongan
3) Kabupaten Gresik
4) Kabupaten Bojonego
5) Kabupaten Jombang

D. Provinsi Madiun (Mataraman Kulon)

Ibukota: Kota Madiun
1) Kabupaten Madiun
2) Kabupaten Magetan
3) Kabupaten Ponorogo
4) Kabupaten Pacitan
5) Kabupaten Ngawi
6) Kota Madiun

E. Provinsi Kediri (Mataraman Wetan)

Ibukota: Kota Kediri
1) Kabupaten Kediri
2) Kabupaten Tulungagung
3) Kabupaten Trenggalek
4) Kabupaten Blitar
5) Kabupaten Nganjuk
6) Kota Blitar
7) Kota Kediri

The Division of Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi Kalimantan Barat (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Kapuas Raya

Ibukota: Sintang
1) Kabupaten Sintang
2) Kabupaten Melawi
3) Kabupaten Kapuas Hulu
4) Kabupaten Sanggau
5) Kabupaten Sekadau

The Division of Provinsi Kalimantan Tengah (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Kotawaringin Raya

Ibukota: Kuala Pembuang (Seruyan)
1) Kabupaten Kotawaringin Barat
2) Kabupaten Kotawaringin Timur
3) Kabupaten Sukamara
4) Kabupaten Lamandau
5) Kabupaten Seruyan

The Division of Provinsi Kalimantan Selatan (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Barito Raya

Ibukota: Buntok (Barito Selatan)
1) Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah)
2) Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah)
3) Kabupaten Barito Timur (Kalimantan Tengah)
4) Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah)
5) Kabupaten Barito Kuala

B. Provinsi Banjar Utara

Ibukota: Paringin (Balangan)
1) Kabupaten Tabalong
2) Kabupaten Hulu Sungai Utara
3) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
4) Kabupaten Balangan
5) Kabupaten Kota Baru

The Division of Provinsi Kalimantan Timur (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Kalimantan Tenggara

Ibukota: Kota Balikpapan
1) Kabupaten Kutai Timur
2) Kabupaten Mahakam Ulu
3) Kabupaten Pasir
4) Kabupaten Penajam Pasir Utara
5) Kota Balikpapan

The Division of Provinsi Kalimantan Utara

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi Sulawesi Utara (minimum 2 provinces)

A.   Provinsi Bolaang Mongondow

Ibukota: Kota Kotamubagu
1) Kabupaten Bolaang Mongondow
2) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
3) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
4) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
5) Kota Kotamobagu

The Division of Provinsi Gorontalo

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi Sulawesi Barat

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi Sulawesi Selatan (minimum 4 provinces)

A. Provinsi Luwu Raya

Ibukota: Kota Palopo
1) Kabupaten Luwu
2) Kabupaten Luwu Utara
3) Kabupaten Luwu Timur
4) Kota Palopo
5) Kabupaten Tana Toraja
6) Kabupaten Toraja Utara

B. Provinsi Bone Raya

Ibukota: Kota Palopo
1) Kabupaten Bone
2) Kabupaten Wajo
3) Kabupaten Soppeng
4) Kabupaten Sinjai
5) Kabupaten Bulukumba

C. Provinsi Bugis Raya

Ibukota: Kota Parepare
1) Kabupaten Pinrang
2) Kabupaten Enrekang
3) Kabupaten Sidrap
4) Kota Parepare
5) Kabupaten Barru
6) Kabupaten Pangkajene

Pemekaran Sulawesi Tengah (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Sulawesi Timur

Ibukota: Ampana (Tojo Una-una)
1) Kabupaten Banggai
2) Kabupaten Banggai Kepulauan
3) Kabupaten Tojo Una-una
4) Kabupaten Morowali
5) Kabupaten Poso

Pemekaran Sulawesi Tenggara (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Buton Muna

Ibukota: Kota Baubau
1) Kabupaten Bombana
2) Kabupaten Muna
3) Kota Baubau
4) Kabupaten Buton
5) Kabupaten Buton Utara
6) Kabupaten Wakatobi

Pemekaran Bali

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

Pemekaran Nusa Tenggara Barat (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Pulau Sumbawa

Ibukota: Sumbawa
1) Kabupaten Bima
2) Kabupaten Dompu
3) Kabupaten Sumbawa
4) Kabupaten Sumbawa Barat
5) Kota Bima

Pemekaran Nusa Tenggara Timur (minimum 3 provinces)

A. Provinsi Manggarai Raya

Ibukota: Borong (Manggarai Timur)
1) Kabupaten Manggarai Barat
2) Kabupaten Manggarai
3) Kabupaten Manggarai Timur
4) Kabupaten Ngada
5) Kabupaten Nagekeo

B. Provinsi Kepulauan Flores

Ibukota: Larantuka (Flores Timur)
1) Kabupaten Ende
2) Kabupaten Sikka
3) Kabupaten Flores Timur
4) Kabupaten Lembata
5) Kabupaten Alor

C. Provinsi Kepulauan Sumba

Ibukota: Waingapu (Sumba Timur)
1) Kabupaten Sumba Barat
2) Kabupaten Sumba Barat Daya
3) Kabupaten Sumba Tengah
4) Kabupaten Sumba Timur
5) Kabupaten Sabu Raijua

Pemekaran Maluku (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Maluku Tenggara

Ibukota: Kota Tual
1) Kabupaten Maluku Tenggara
2) Kabupaten Maluku Tenggara Barat
3) Kabupaten Kepulauan Aru
4) Kabupaten Maluku Barat Daya
5) Kota Tual

The Division of Provinsi Pemekaran Maluku Utara

The division of this province is not possible because to create a new province need minimum 5 kabupaten/ kota (districts).

The Division of Provinsi Pemekaran Papua Barat (minimum 2 provinces)

A. Provinsi Papua Barat Daya

Ibukota: Kota Sorong
1) Kabupaten Raja Ampat
2) Kabupaten Sorong
3) Kabupaten Sorong Selatan
4) Kabupaten Maybrat
5) Kabupaten Tambrauw
6) Kota Sorong

The Division of Provinsi Papua (minimum 5 provinces)

A. Provinsi Jayawijaya (Pegunungan Tengah)

Ibukota: Wamena (Jayawijaya)
1) Kabupaten Jayawijaya
2) Kabupaten Yahukimo
3) Kabupaten Tolikara
4) Kabupaten Lanny Jaya
5) Kabupaten Mamberamo Tengah
6) Kabupaten Nduga
7) Kabupaten Yalimo

B. Provinsi Papua Utara

Ibukota: Biak (Biak Numfor)
1) Kabupaten Biak Numfor
2) Kabupaten Supiori
3) Kabupaten Kepulauan Yapen
4) Kabupaten Waropen
5) Kabupaten Nabire
6) Kabupaten Dogiyai

C. Provinsi Papua Tengah

Ibukota: Timika (Mimika)
1) Kabupaten Mimika
2) Kabupaten Paniai
3) Kabupaten Deiyai
4) Kabupaten Intan Jaya
5) Kabupaten Puncak Jaya
6) Kabupaten Puncak

D. Provinsi Papua Selatan

Ibukota: Tanah Merah (Boven Digoel)
1) Kabupaten Merauke
2) Kabupaten Boven Digoel
3) Kabupaten Mappi
4) Kabupaten Asmat
5) Kabupaten Pegunungan Bintang