Pembentukan Provinsi Tapanuli
Provinsi Tapanuli Tanpa Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, Bisa!
Wendy Hutahaean (Pro Provinsi Tapanuli)
A. Pendahuluan
Sikap pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga dengan tegas menyatakan menolak bergabung dengan Provinsi Tapanuli. Beberapa artikel di bawah ini merupakan pernyataan tegas tentang hal tersebut:
DPRD Sumut dinilai telah melecehkan DPRD Kota Sibolga dalam kaitan persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli(Protap), tanpa persetujuan DPRD Sibolga dan juga DPRDSU telah menyatakan DPR Sibolga ada memberikan surat dukungan untuk protap dalam sidang paripurna DPRDSU pada agenda pembahasan pemekaran 3 provinsi, tanggal 9 Mei 2011 lalu. Dikatakan juga pembentukan Protap sebagai provinsi baru dinilai cacat hukum karena melanggar PP nomor 78 tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah serta UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Masyarakat Pesisir Tapteng-Sibolga melakukan protes penolakan secara tertulis kepada Presiden RI terhadap persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang telah diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dan Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugorho ke Pemerintah Pusat.
Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga menyampaikan aspirasi berupa penolakan terhadap rencana pembentukan Provinsi Tapanuli kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Medan, Kamis. Tiga anggota DPRD Kota Sibolga itu adalah anggota Fraksi Gabungan Bersama Hendri Tamba, anggota Fraksi Partai Golkar Jamil Zeb Tumori, dan anggota fraksi PKS Jansul Perdana.
Beberapa hal yang mungkin menjadi alasan penolakan bergabung, yaitu:
1. Lokasi ibukota Provinsi Tapanuli di Siborong-borong yang tidak menguntungkan bagi mereka dari sisi jarak. Dahulu pernah disepakati ibukotanya di Sibolga tetapi kemudian diubah.
2. Budaya masyarakat Provinsi Tapanuli didominasi Batak Toba, sedangkan masyarakat Tapanuli Tengah- Sibolga berbudaya Melayu Pesisir disinyalir akan menimbulkan konflik.
3. Agama masyarakat Tapanuli Tengah-Sibolga cenderung heterogen mayoritas Islam, sedangkan masyarakat Provinsi Tapanuli cenderung homogen beragama Kristen dan Katolik.
4. Pemrakarsa Provinsi Tapanuli ditengarai bermuatan politis dan kekuasaan, jadi masyarakat Tapanuli Tengah-Sibolga ragu tentang manfaat provinsi ini terhadap pembangunan daerah.
5. Wilayah yang tergabung dalam Provinsi Tapanuli banyak yang baru dimekarkan dan dampak pemekaran terhadap pembangunan di daerah-daerah baru tersebut belum signifikan.
6. Sikap egosentris Tapanuli Tengah-Sibolga yang tetap mengharapkan keberadaan ibukota provinsi harus di Sibolga/ Pandan.
Provinsi Tapanuli akan sulit terwujud jika Tapanuli Tengah dan Sibolga tidak bergabung, karena:
1. Syarat pembentukan provinsi baru sesuai dengan UU NO. 32 Tahun 2004 yang dituangakan dalam PP 78 Tahun 2007 tentang pemerintahan daerah disebutkan bahwa secara administrative pembentukan provinsi baru memerlukan paling sedikit 5 (lima) kabupaten/ kota. Jika dilihat realitasnya, maka Provinsi Tapanuli tanpa Tapanuli Tengah-Sibolga hanya terdiri dari 4 (empat) kabupaten saja, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir dan Kabupaten Samosir.
2. Setiap pembentukan propinsi, minimal harus tderdiri dari 1 kota dan beberapa kabupaten (minimal 4 kabupaten). Dalam hal ini Provinsi Tapanuli tidak mempunyai kota, karena semuanya wilayahnya terdiri dari kabupaten.
3. Persepsi umum bahwa masyarakat Provinsi Tapanuli itu hanya homogen untuk orang Batak dan beragama Kristen/ Katolik sehingga tidak mencerminkan Bhineka Tunggal Ika.
B. Alasan Kuat Pembentukan Provinsi Tapanuli
Waktu telah membuktikan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pendirian Propinsi Tapanuli bukanlah karena kepentingan segelintir elit saja, atau malah mengejar kekuasaan semata, tetapi benar-benar murni aspirasi masyarakat Tapanuli. Jika ini benar-benar kepentingan elit mengapa setelah tokoh utamanya dipenjarakan justru keingin berdirinya Protap ini semakin menggelora. Panitia pembentukan Protap yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Tapanuli dan di perantauan justru semakin mantap dan berkonsolidasi menghimpun dukungan dan masukan dari seluruh lapisan masyarakat.
Sinyalemen ini semakin diperkuat dengan komentar beragam lapisan masyarakat, tanpa memandang batasan SARA yang mendukung upaya pemekaran ini, diantaranya:
“ menyambut gembira dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRDSU H Saleh Bangun yang berjanji akan segera menjadwalkan paripurna Protap” – Ustadz Kumpul Siagian, Tokoh Agama Deli Serdang.
“Kami menyambut gembira dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPRDSU H Saleh Bangun yang berjanji akan segera menjadwalkan paripurna Protap”. MR Sidabutar, Lian Harianja, Drs H Natsir Armaya Siregar dan praktisi hukum SP Sitompul SH Toko adat Pematangsiantar.
“Perjuangan pembentukan Protap sangat layak untuk didukung dalam kerangka meningkatkan perekonomian masyarakat Tapanuli”. Sutan Raja DL Sitorus, Tokoh masyarakat Batak.
Sepanjang pengamatan , dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sumut, 5 fraksi sudah menyatakan dukungannya untuk segera diagendakan paripurna Protap yaitu FP Demokrat, F-PDI Perjuangan, F-PDS, F-PPRN dan F-Hanura, sedangkan ada 3 Fraksi yang menolak yaitu F-PPP, F-PKS dan F-PAN). Sementara ada 2 fraksi yang belum secara resmi menyatakan sikap, apakah menolak atau mendukung diagendakannya paripurna Protap yakni FP Golkar dan F-GBR (Gerindra Bintang Reformasi).
Secara matematis, tampaknya bila Protap jadi diparipurnakan, maka DPRDSU pasti akan mengeluarkan rekomendasi berdirinya Protap. Namun dalam politik belum tentu hitungan matematis itu keluar menjadi keputusan. Rekomendasi dari DPRDSU ini pun bukanlah menjadi keputusan final karena akan dilanjutkan dengan paripurna di DPR RI dan Surat keputusan oleh Presiden RI.
Permasalahan utama berdirinya Protap ini bukanlah sekedar diberikannya rekomendasi atau tidak, tapi jauh lebih penting dari itu adalah aspirasi masyarakat Tapanuli untuk membentuk Propinsi sendiri dapat terwujud. Perjuangan ini bukanlah perjuangan instan, perjuangan ini bukanlah perjuangan kemaren sore, tetapi perjuangan ini adalah perjuangan panjang yang dimulai sejak masa sebelum kemerdekaan dulu. Kala itu Tapanuli masih menjadi Keresidenan sendiri, terpisah dari Keresidenan Sumatera Timur yang berpusat di Medan. Jika zaman dahulu saja Pemerintah Hindia Belanda sudah menentukan Tapanuli menjadi keresidenan mandiri, itu artinya ada satu nilai lebih yang dimiliki Tapanuli yang membedakannya dengan daerah lainnya. Itulah kenapa berdirinya Propinsi Tapanuli adalah harga mati.
Memang di Tapanuli adalah daerah yang mayoritas penduduknya bersuku Batak, tetapi banyak juga teman yang non Batak tinggal, bekerja, dan mencari uang di sana, bisa hidup berdampingan, malah berbahagia tinggal berdampingan dengan orang-orang Batak.
Memang di Tapanuli adalah daerah yang mayoritas masyarakatnya beragama Kristen (Protestan dan Katolik), tapi banyak juga penduduk beragama lain tinggal di sana dengan rukun dan akur, bahkan keluarga yang beragama non Kristen pun banyak tinggal di sana. Di Tapanuli lah melihat bagaimana teori kemajemukan itu dapat dipraktekkan dengan nyata, takkala hari besar muslim, tetangga yang non muslim ikut bahu membahu dan mengucapkan selamat, begitupun sebaliknya takkala hari besar Kristen, masyarakat non Kristen datang bersilaturahmi.
Dalam budaya Batak dikenal pandangan hidup dalihan natolu, yang membagi orang Batak dalam tiga kelompok adat, yaitu hula-hula, boru dan dongan tubu. Tidak ada istilah hanya Kristen saja yang bisa ikut adat, itu adalah kesalahan besar. Jika kamu bermarga maka kamu akan disambut dalam acara adat di dalam ketiga golongan itu. Coba lihat di beberapa pesta adat sekarang ini, sudah banyak kok ibu-ibu berkerudung atau bapak-bapak berpeci ikut menortor. Itulah bukti nyata bahwa Batak adalah untuk semua. Bahkan Anda yang non Batakpun bisa menjadi orang Batak.
Meskipun tiga fraksi yang tidak mendukung Protap ini adalah fraksi yang berkonotasi dengan partai Islam, yakin dan percaya jika Anda berkunjung dan menyempatkan tinggal di sana untuk beberapa saat maka Anda pasti akan berubah pikiran, karena masalah Protap bukanlah masalah Agama, tetapi masalah kesejahteraan masyarakat. Bayangkan untuk menjangkau pedalaman Pakkat, Kab. humbahas, harus menempuh 8 jam perjalanan dari bandara Polonia Medan melintasi jalan beraspal kasar yang penuh kubangan, setelah itu dilanjutkan berjalan kaki sekitar 10 km karena belum ada jalan layak sampai ke desa Sipagabu- Pangambatan. Baru kali ini lah listrik masuk dan jalan mulai dikerjakan, itupun karena dampak pemekaran kabupaten baru Humbang Hasundutan. Di sana belum ada sarana kesehatan yang layak, pendidikan masih sangat terbelakang, apalagi transportasi, sanitasi dan hiburan. Baru saat ini menara telekomunikasi menjangkau kesana, hingga tidak perlu berjalan berpuluh kilometer mencari wartel. Dan masih banyak segi keterbalakangan lainnya. Jika benar-benar dilakukan survey menyeluruh, Anda pasti menyimpulkan bahwa hampir semua daerah Tapanuli mengalami hal yang sama.
Jika Anda masih beranggapan bahwa kalau untuk pembangunan mengapa harus memekarkan diri, kan bisa dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara? Pertanyaan ini juga bisa dijawab oleh waktu. Apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tapanuli setelah 65 tahun merdeka ini? Lihat saja sendiri, bandingkan dengan daerah lain. rasa itu cukup untuk membuat Anda sadar dan membuka mata.
Protap berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan elit; Protap berdiri demi memberdayakan SDM dan SDA yang ada disana, bukan ditelantarkan begitu saja atau malah dimanfaatkan orang-orang dari luar Tapanuli; Protap didirikan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih adil dan beradab, bukan untuk membuat konflik baru atau memecah belah masyarakat Indonesia. Kinilah satnya momentum yang tepat itu, kinilah saatnya Propinsi Tapanuli berdiri.
C. Profil Provinsi Tapanuli
Berikut ini profil Provinsi Tapanuli tanpa keikutsertaan Tapanuli Tengah-Sibolga di dalamnya:
![]() |
| Provinsi Tapanuli |
Nama calon provinsi : Provinsi Tapanuli
Ibukota calon provinsi : Siborong-borong (Kab. Tapanuli Utara)
Cakupan Wilayah : 1. Kabupaten Tapanuli Utara, ibukota di Tarutung
2. Kabupaten Toba Samosir, ibukota di Balige
3. Kabupaten Humbang Hasundutan, ibukota di Dolok Sanggul
4. Kabupaten Samosir, ibukota di Pangururan
Lokasi calon Provinsi : Provinsi Tapanuli terletak di pulau Sumatera bagian Utara. Daerah sekitar Danau Toba sebelah barat, timur dan selatan, daerah dataran tinggi Toba, Pegunungan Bukit Barisan
Batas Wilayah : Sebelah Utara dengan Kabupaten Dairi, Karo, dan Simalungun
Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Padang Lawas
Utara dan Tapanuli Selatan
Sebelah Timur dengan Kabupaten Asahan dan Labuhan Batu
Sebelah Barat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat
Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Padang Lawas
Utara dan Tapanuli Selatan
Sebelah Timur dengan Kabupaten Asahan dan Labuhan Batu
Sebelah Barat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat
Dana Alokasi Umum : Tapanuli Utara (2011) = Rp. 408.818.812.000
Toba Samosir (2011) = Rp. 310.465.195.000
Humbang Hasundutan (2011) = Rp. 313.663.208.000
Samosir (2011) = Rp. 283.201.579.000
Total = Rp. 1.316.148.794.000
Toba Samosir (2011) = Rp. 310.465.195.000
Humbang Hasundutan (2011) = Rp. 313.663.208.000
Samosir (2011) = Rp. 283.201.579.000
Total = Rp. 1.316.148.794.000
Luas Wilayah : Tapanuli Utara = 3.646,00 Km2
Toba Samosir = 3.124,40 Km2
Humbang Hasundutan = 2.335,33 Km2
Samosir = 2.547,15 Km2
Total = 11.652,88 Km2.
Toba Samosir = 3.124,40 Km2
Humbang Hasundutan = 2.335,33 Km2
Samosir = 2.547,15 Km2
Total = 11.652,88 Km2.
Jumlah Penduduk : Tapanuli Utara = 279.257 jiwa
Toba Samosir = 284.180 jiwa
Humbang Hasundutan = 355.876 jiwa
Samosir = 130.078 jiwa
Total = 1.049.391 jiwa
Toba Samosir = 284.180 jiwa
Humbang Hasundutan = 355.876 jiwa
Samosir = 130.078 jiwa
Total = 1.049.391 jiwa
Daftar Kecamatan :
Tapanuli Utara
|
Toba Samosir
|
Humbang Hasundutan
|
Samosir
|
1. Adiankoting
2. Garoga
3. Muara
4. Pagaran
5. Pahae Jae
6. Pahae Julu
7. Pangaribuan
8. Parmonangan
9. Purbatua
10. Siatas Barita
11. Siborong-borong
12. Simangumban
13. Sipahutar
14. Sipoholon
15. Tarutung
|
1. Ajibata
2. Balige
3. Borbor
4. Habinsaran
5. Laguboti
6. Lumban Julu
7. Nassau
8. Pintu Pohan Meranti
9. Porsea
10. Siantar Narumonda
11. Sigumpar
12. Silaen
13. Tampahan
14. Uluan
15. Parmaksian
16. Bonatua Lunasi
|
1. Baktiraja
2. Dolok Sanggul
3. Lintong Nihuta
4. Onan Ganjang
5. Pakkat
6. Paranginan
7. Parlilitan
8. Pollung
9. Sijama Polang
10. Tarabintang
|
1. Harian
2. Nainggolan
3. Onan Runggu
4. Palipi
5. Pangururan
6. Ronggur Nihuta
7. Sianjur Mula-mula
8. Simanindo
9. Sitotio
|
D. Solusi Mewujudkan Provinsi Tapanuli tanpa Tapanuli Tengah dan Sibolga
Solusi untuk mengatasi kekurangan wilayah kabupaten/ kota agar Provinsi Tapanuli segera terwujud, yaitu:
1. Memekarkan KOTA TARUTUNG
Akibat penolakan Tapanuli Tengah dan Sibolga untuk bergabung dengan Provinsi Tapanuli, maka jumlah kabupaten/ kota untuk memenuhi syarat administrative minimal 5 (lima) menjadi tidak terpenuhi. Selain itu juga diperlukan adanya minimal satu kota untuk menjadi provinsi baru. Oleh karena itu sebaiknya dibentuk daerah otonom baru berbentuk kota di Kota Tarutung. Syarat pembentukan suatu kota baru yaitu minimal terdiri dari 4 (empat kecamatan).
Kota Tarutung ini meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu:
a. Kec. Tarutung (ibukota)
b. Kec. Sipoholon
c. Kec. Siatas Barita
d. Kec. Sipahutar
a. Kec. Tarutung (ibukota)
b. Kec. Sipoholon
c. Kec. Siatas Barita
d. Kec. Sipahutar
Kota Tarutung ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara. Jika Kota Tarutung dibentuk, otomatis pusat pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara harus dipindahkan. Oleh sebab itu, Pahae Julu adalah lokasi yang paling strategis untuk ibukota Tapanuli Utara yang baru.
Selain untuk memajukan pembangunan di wilayah Silindung ini, Kota Tarutung memang sudah sangat layak menjadi sebuah kota yang otonom dipimpin seorang walikota. Kota ini sangat terkenal dengan banyaknya obyek wisata di daerah ini dan juga hasil pertaniannya.
2. Memekarkan KABUPATEN HUMBANG HABINSARAN
Jika jumlah kabupaten/ kota dianggap kurang, maka sebaiknya dibentuk kabupaten di wilayah Humbang bagian Timur yang dinamakan Kabupaten Humbang Habinsaran. Kabupaten ini merupakan wilayah Humbang yang berada di Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Lokasinya berada persis di sebelah selatan Danau Toba.
Kabupaten Humbang Habinsaran akan meliputi 4 (enam) kecamatan di Tapanuli Utara, yaitu:
a. Kec. Siborong-borong (Ibukota)
b. Kec. Pagaran
c. Kec. Muara
d. Kec. Parmonangan
a. Kec. Siborong-borong (Ibukota)
b. Kec. Pagaran
c. Kec. Muara
d. Kec. Parmonangan
Selain itu juga mencakup 2 (dua) kecamatan di Humbang Hasundutan, yaitu:
a. Kec. Lintong Nihuta
b. Kec. Paranginan
a. Kec. Lintong Nihuta
b. Kec. Paranginan
Selain dikenal dengan pariwisatanya, daerah ini juga bagus untuk peternakan khusunya kuda dan perladangan. Diharapkan potensi lain di daerah ini juga dapat tergali untuk kemajuan pembangunannya. Fasilitas Bandara Silangit di Siborong-borong dan fasilitas lainnya akan memperlancar roda ekonomi di kabupaten baru ini.
3. Memekarkan KABUPATEN TOBA UTARA
Rentang kendali Kabupaten Toba Samosir yang sangat luas melipti 16 (enam belas) kecamatan. Sehingga perlu dibentuk kabupaten baru untuk mendekatkan pelayan kepada masyarakat di daerah utara Toba. Dibentuklah Kabupaten Toba Utara yang berlokasi di sebelah barat Danau Toba.
Kabupaten Toba Utara akam meliputi 6 (enam) kecamatan, yaitu:
a. Kec. Porsea (Ibukota)
b. Kec. Ajibata
c. Kec. Uluan
d. Kec. Siantar Narumonda
e. Kec. Pintu Pohan Meranti
f. Kec. Lumban Julu
g. Kec. Bonatua Lunasi
a. Kec. Porsea (Ibukota)
b. Kec. Ajibata
c. Kec. Uluan
d. Kec. Siantar Narumonda
e. Kec. Pintu Pohan Meranti
f. Kec. Lumban Julu
g. Kec. Bonatua Lunasi
Produk pertanian, pariwisata dan energy menjadi andalan dan sumber pendapatan daerah bagi kabupaten baru ini. Potensi sungai Asahan perlu lebih ditingkatkan agar lebih menyejahterakan rakyat ketimbang pengusaha. Pembangunan masyarakat perlu ditingkatkan di kabupaten baru ini.
4. Menggali potensi kabupaten/ kota yang baru dimekarkan dan menata kembali kabupaten/ kota induk.
Dalam UU 32/2004 yang dijabarkan dalam PP 78/2007, bahwa esensi pemekaran daerah adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat. Secara normatif, tujuan pemekaran daerah adalah:
a. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
b. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
c. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
d. Percepatan pengelolaan potensi daerah
e. Peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
f. Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
a. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
b. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
c. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
d. Percepatan pengelolaan potensi daerah
e. Peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
f. Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Meskipun demikian, tidak sedikit daerah pemekaran yang muncul karena kebutuhan riil untuk pemakmuran daerah. Hambatan geografis ataupun sentralisasi penguasaan hasil-hasil sumber daya alam menjadikan banyak daerah menjadi miskin dan buruk dalam pelayanan publik, sehingga pemekaran menjadi kebutuhan riil yang harus diperjuangkan agar akselesari peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat lebih terjamin.
Kekhawatiran banyak pihak atas maraknya pemekaran daerah, sangat bisa difahami. Hingga sekarang, biaya birokrasi masih mendominasi pengeluaran anggaran publik, baik pada level nasional maupun daerah. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) pada awal tahun ini mengungkap bahwa 60-70 persen dana APBN habis untuk urusan birokrasi eksekutif, legislatif, dan aparat hukum.
Oleh sebab itu, baik kabupaten/ kota yang baru dimekarkan maupun kabupaten/ kota induk harus mampu membuktikan bahwa anggapan pemekaran wilayah hanya untuk pemborosan APBN adalah tidak benar. Buktinya banyak daerah pemekaran baru yang justru berkembang pesat setelah dimekarkan dan daerah induknya tidak ketinggalan karena mampu menggali potensi pendapatan baru walaupun telah kehilangan beberapa sumber pendapatan akibat pembagian wilayah.
E. Keadaan Provinsi Tapanuli Setelah Pemekaran Kabupaten/ Kota
Dapat disimpulkan setelah adanya pemekaran wilayah, maka kondisi Provinsi Tapanuli yaitu:
Nama calon provinsi : Provinsi Tapanuli
Ibukota calon provinsi : Siborong-borong (Kab. Humbang Habinsaran)
Cakupan Wilayah : 1. Kabupaten Tapanuli Utara, ibukota di Pahae Julu
2. Kabupaten Toba Samosir, ibukota di Balige
3. Kabupaten Humbang Hasundutan, ibukota di Dolok Sanggul
4. Kabupaten Samosir, ibukota di Pangururan
5. Kabupaten Humbang Habinsaran, ibukota di Siborong-borong
6. Kabupaten Toba Utara, ibukota di Porsea
7. Kota Tarutung, ibukota di Tarutung
Batas Wilayah : Sebelah Utara dengan Kabupaten Dairi, Karo, dan Simalungun
Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Padang
Lawas Utara dan Tapanuli Selatan
Sebelah Timur dengan Kabupaten Asahan dan Labuhan Batu
Sebelah Barat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pakpak
Sebelah Selatan dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Padang
Lawas Utara dan Tapanuli Selatan
Sebelah Timur dengan Kabupaten Asahan dan Labuhan Batu
Sebelah Barat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Pakpak
Dana Alokasi Umum : Rp. 1.316.148.794.000
Luas Wilayah : 1.652,88 Km2.
Jumlah Penduduk : 1.049.391 jiwa
Daftar Kecamatan :
Tapanuli Utara
|
Toba Samosir
|
Humbang Hasundutan
|
Samosir
|
1. Adiankoting
2. Garoga
3. Pahae Jae
4. Pahae Julu
5. Pangaribuan
6. Purbatua
7. Simangumban
|
1. Balige
2. Borbor
3. Habinsaran
4. Laguboti
5. Nassau
6. Sigumpar
7. Silaen
8. Tampahan
|
1. Baktiraja
2. Dolok Sanggul
3. Onan Ganjang
4. Pakkat
5. Parlilitan
6. Pollung
7. Sijama Polang
8. Tarabintang
|
1. Harian
2. Nainggolan
3. Onan Runggu
4. Palipi
5. Pangururan
6. Ronggur Nihuta
7. Sianjur Mula-mula
8. Simanindo
9. Sitotio
|
Kota Tarutung
|
Toba Utara
|
Humbang Habinsaran
| |
1. Tarutung
2. Siatas Barita
3. Sipoholon
4. Sipahutar
|
1. Porsea
2. Ajibata
3. Lumban Julu
4. Pintu Pohan Meranti
5. Siantar Narumonda
6. Uluan
7. Parmaksian
8. Bonatua Lunasi
|
1. Muara
2. Pagaran
3. Parmonangan
4. Siborong-borong
5. Lintong Nihuta
6. Paranginan
|
F. Kesimpulan
Dari seluruh paparan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Provinsi Tapanuli sangat dibutuhkan dan perlu diwujudkan walaupun tanpa keikutsertaan Tapanuli Tengah dan Sibolga.
2. Pembentukan Provinsi Tapanuli bisa terwujud dengan pemekaran Kabupaten Humbang Habinsaran, Kabupaten Toba Utara dan Kota Tarutung.
3. Setelah pemekaran, Provinsi Tapanuli terdiri dari 7 Kabupaten/ Kota, yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Samosir, Humbang Habinsaran, Toba Utara dan Kota Tarutung.
4. Perlu adanya kesatuan tekad dan kemauan dari seluruh elemen masyarakat dan pejabat di Provinsi Tapanuli untuk memajukan pembangunan di provinsi ini.
5. Kita perlu mengikis persepsi buruk tentang pembentukan Provinsi Tapanuli dengan pembuktian bahwa hal tersebut tidak benar dan kita perlu bekerja keras untuk itu.
Horas…Horas…Horas
Wendy Hutahaean (Pro Pembentukan Provinsi Tapanuli)
G. Lampiran
PP NOMOR 78 TAHUN 2007
PP NOMOR 78 TAHUN 2007
1. Syarat Administratif
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD); mencakup :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di DOB;
6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon kabupaten/kota;
7) Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;
8) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
b. Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
2) Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
3) Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
4) Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
5) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah untuk pertama kali di DOB;
6) Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;
7) Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjasi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.
c. Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota;
3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4) Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.
d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup:
1) Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
2) Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota baru;
3) Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
4) Persetujuan memindahkan personil dari provinsi dan berkoordinasi dengan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota terhadap personil di wilayah kerjanya yang akan dipindahkan ke kabupaten/kota yang baru dibentuk.
e. Rekomendasi Menteri
2. Syarat Teknis
a. Hasil kajian daerah, meliputi :
1) Kemampuan ekonomi;
2) Potensi daerah;
3) Sosial budaya;
4) Sosial politik;
5) Kependudukan;
6) Luas daerah;
7) Pertahanan;
8) Kemananan;
9) Kemampuan keuangan;
10) Tingkat kesejahteraan masyarakat;
11) Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b. Buku kabupaten/kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi;
c. RPJM Kabupaten/Kota;
d. Potensi masing-masing kecamatan/profil kabupaten/kota;
e. Monografi masing-masing kecamatan
3. Syarat Fisik Kewilayahan
a. Cakupan wilayah, meliputi :
1) Pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota;
2) Pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan;
3) Pembentukan kota minimal 4 kecamatan.
b. Peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kecamtan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota;
c. Peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis (BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan);
d. Peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untu kkabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.
